Nasional

Warga Terdampak Proyek Upper Cisokan Datangi Kantor PLN UIP JBT Bandung

×

Warga Terdampak Proyek Upper Cisokan Datangi Kantor PLN UIP JBT Bandung

Sebarkan artikel ini
Warga Terdampak Proyek Upper Cisokan dari Desa Sukaresmi Datangi Kantor PLN UIP JBT
Roedi Wiranatakusumah mendampingi warga dari Desa Sukaresmi, Rongga, KBB, saat melakukan aksi ke Kantor PLN UIP JBT, Bandung.

BANDUNG – Sebanyak 31 warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendatangi kantor PLN UIP JBT yang terletak di Jalan Karawitan No. 30, Rabu (12/2/2025).

Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk protes dan menagih janji pembayaran kompensasi terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan.

Roedi Wiranatakusumah, kuasa hukum warga terdampak, pada kesempatan tersebut merasa tidak dihargai karena pihak PLN hanya menerima perwakilan kuasa hukum saja.

“Padahal dalam hal ini, menurut saya, PLN lah yang membutuhkan tanah warga,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut selama 11 tahun sejak ia bergabung pada 2013.

Baca Juga  Dorong Pencegahan dan Penegakan Hukum Korupsi di Kasus Persaingan Usaha, KPPU Sambangi KPK

PT PLN (Persero) sendiri saat ini tengah berupaya untuk membangun PLTA Upper Cisokan dengan total kapasitas 1.040 megawatt (MW), yang terletak di perbatasan Kabupaten Bandung dan Cianjur, Jawa Barat. Proyek ini didukung oleh kerja sama pendanaan sebesar USD 380 juta dari total USD 610 juta yang direncanakan.

“Sebagian sudah mendapatkan peta bidang, sebagian belum diukur sama sekali (tanahnya). Mereka (PLN) bilang akan melakukan inventarisir, tapi itu kapan? Jadi, tanya kapan saja mereka tidak bisa jawab. Kan tahu berapa luas yang dimiliki warga,” tutur Roedi.

Baca Juga  Pangdam III Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Latbakjat Pesawat Udara Puspenerbad

Roedi juga menjelaskan, “Untuk nilainya itu akan muncul ketika sudah dilakukan pengukuran ulang karena harga selalu berubah-ubah. Sebenarnya mereka sudah bisa menginventarisir kalau memang mereka concern. Mereka (masyarakat) tidak ada pilihan ketika ada proyek strategis nasional, harus ikut. Berarti mereka (PLN) punya kewajiban untuk menyelesaikan ini.”

Perwakilan masyarakat Halim Mulyana (51) turut mengungkapkan kekesalannya. “Kami warga terdampak PLN Upper Cisokan punya hak. Dari awal, tanah saya diukur secara aturan. Sejak dari awal banyak yang diintimidasi, diintrogasi, sampai beberapa tahun kami tidak melepaskan tangan. Sesudah 2017, kami mendapatkan dokumen dari PLN, sampai saat ini masih ada tanah kami yang belum dibebaskan,” katanya.

Baca Juga  BMKG Kena Dampak Pemotongan Anggaran hingga Rp1,4 Triliun: Informasi Peringatan Dini Hingga Keselamatan Transportasi Udara dan Laut Jadi Taruhan

Halim menegaskan, kunjungan ini menegaskan bahwa warga Desa Sukaresmi menuntut perhatian dan tindakan nyata dari pihak PLN untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. Warga berharap agar hak-hak mereka diperhatikan dalam proyek strategis nasional ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak PT PLN terkait dengan aksi yang dilakukan oleh warga Desa Sukaresmi ini.*