Hukum

4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Minyak yang Dibongkar Kejagung usai Geledah Ditjen Migas ESDM

×

4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Minyak yang Dibongkar Kejagung usai Geledah Ditjen Migas ESDM

Sebarkan artikel ini

Suara-IKN.com,- Sedang hangat diperbincangkan publik terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, (10/2/2025).

Penggeledahan Kejagung ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 lalu.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan pada tahun 2018 lalu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri melalui kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, namun kewajiban itu tidak dilakukan pihak terkait.

“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga  Kang Joker: Asas Dominus Litis Kepada Jaksa Berpotensi Merusak Sistem Hukum Indonesia

Lantas, bagaimana fakta terkini terkait kasus dugaan tata kelola minyak mentah yang melibatkan Kementerian ESDM? Simak ulasan selengkapnya.

KKKS Swasta dan PT Pertamina Diduga Hindari Kesepakatan

Dalam kesempatan yang sama, Harli menjelaskan dalam pelaksanaan aturan ESDM itu, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

Harli mengatakan pihaknya menilai upaya itu disinyalir sebagai unsur perbuatan yang melawan hukum.

“Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya,” terang Kapuspenkum Kejagung RI.

“Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” lanjutnya.

Baca Juga  Belum Sebulan Menjabat, Dirjen Migas Langsung Dicopot: Gara-gara Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Harli: Alih-alih Memenuhi Kebutuhan Kilang Minyak, Malah Lakukan Impor-Ekspor

Harli juga menuturkan, alih-alih memenuhi kebutuhan lewat kilang minyak dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.

“Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang,” ujar Harli.

“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” tambahnya.

Temuan Kejagung usai Geledah Ditjen Migas ESDM

Sebelumnya, Kejagung telah selesai menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM. Dalam penggeledahan itu, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan.

Baca Juga  Ubah BBM Ron 90 Jadi Pertamax, Begini Modus dan Kronologi

“Pada penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha hulu,” ungkap Harli dalam kesempatan yang sama.

“Kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas,” lanjutnya.

Harli mengatakan penggeledahan itu menyita sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen, hingga laptop disita penyidik Kejagung.

“Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file,” tambahnya.

Masih Proses Penyidikan Umum

Dalam kesempatan yang sama, Harli menegaskan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Ditjen Kementerian ESDM masih dalam proses penyidikan umum.

“Akan dielaborasi selanjutnya dalam proses penyidikan, karena ini masih penyidikan umum,” sebut Harli.

“Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang,” tandasnya. (Red)